Persyaratan


Pendaftaran Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Bagi WNI


Persyaratan:

1. Paspor
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Akte Lahir/ Ijazah
5. Pas Foto 4x6 = 4 lembar, latar belakang merah.
6. Lembaran sidik jari (disediakan dikantor).
7. Mengisi dan menandatangi daftar pertanyaan SKCK (disedikan dikantor).
8. Biaya transfer ke Rek. PIC SKCK di Mabes:
    Rp. 200.000 (jika sdh ada rekam sidik jari sebelumnya/perpanjangan) bagi yang pemohon buat baru. Belum termasuk biaya pengiriman Hardcopy Asli SKCK ke lokasi


- Dan wajib membawa paspor dan KTP asli untuk diperlihatkan kepada petugas SKCK.
- Biaya tersebut diatas adalah pembuatan SKCK dalam bentuk Soft Copy.
-  Penerbitan SKCK akan diproses selama 3 minggu setelah hasil cek & verifikasi berkas dokumen persyaratan DINYATAKAN LENGKAP oleh petugas

-  Ditransfer di Bank BRI no rek   2018-01-000319-56-9
    atas nama SKCK GIATMAS, mohon utk dikirim screenshoot bukti transfer
- SKCK akan terbit (softcopy maupun hardcopy) setelah berkas dinyatakan lengkap & dilakukan pembayaran paling lambat 3 (tiga) Minggu atau 21 Hari kalender
 

 

 

Pendaftaran Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Warga Negara Asing yang Pernah Menetap Di Indonesia


Persyaratan:

1. Mengisi dan menandatangani daftar pertanyaan SKCK
2. Fotokopi KITAS/KITAP
3. Fotokopi STM/SKJ
4. Pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar, latar belakang kuning
5. Lembar hasil sidik jari.